Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah
LAMPUNG, SENAYANPOST.com - Kepolisian Daerah (Polda Lampung) setelah melaksanakan pemutihan narkoba di dua wilayah, yaitu di Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran dan Kampung Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung, juga melaksanakan pemutihan narkoba di 11 wilayah zona merah kampung bebas narkoba, di beberapa daerah yang ada di Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, pihaknya akan serius dalam melakukan pemberantasan dan melakukan pemutihan di beberapa wilayah yang terdapat zona merah narkoba.
”Ini kita lakukan agar semua zona merah tersebut benar-benar bebas oleh namanya narkoba,” ujar Suroso Hadi Siswoyo, di Bandarlampung, Senin.
Kapolda menjelaskan, 11 wilayah tersebut, yaitu di wilayah Kampung Indra Putra Subing, Terbanggibesar, Lampung Tengah, Desa Banjarnegara, Wonosobo Besar, Tanggamus, Desa Tanah Miring, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Mulyojati, Metro Barat, Metro, Desa Jabung, Lampung Timur, Ujung Gunung, Menggala, Tulangbawang.
Kemudian, Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan, Desa Bandarbaru, Sukau, Lampung Barat, Kampung Banjarmasin, Dusun Gunungbatin, Baradatu, Waykanan, Desa Sri Tanjung dan Desa Tanjungharapan, Tanjungraya, Mesuji dan terakhir di Desa Negararatu, Wates dan Tegineneng, Pesawaran.
“Nantinya, kami juga akan memberikan kepada warga dan juga pemerintah setempat juga setuju untuk menganggarkan dengan tidak memangkas pos lainnya. Nanti akan diberikan keterampilan,” ungkapnya. (*)
Alamat link terkait :Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah
0 Response to "Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah"
Posting Komentar