Judul :
Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta
Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta
Mata Lelaki - Venesia, kota di Italia semakin tegas menegakkan aturan buat turis dan warganya. Siapa saja yang melanggar, bisa kena denda hingga jutaan rupiah lho.
Agen Bola Terpercaya
Venesia di Italia menjadi salah satu destinasi favorit turis dunia, dengan kunjungan sekitar 30 juta turis dalam setahun. Namun kabarnya semakin banyak turis yang bertindak tidak semestinya.
Agen Casino Terbaik
Pemerintah setempat pun memutuskan untuk membuat aturan yang dikemas sebagai kampanye terbaru, bertajuk #EnjoyRespectvenezia. Kampanye ini mulai berlaku sejak liburan musim panas tiba, seperti dilihat detikTravel dari Independent, Senin (11/9/2017).
Agen Poker Indonesia Terbesar
Nah aturan-aturan yang harus dipatuhi traveler antara lain dilarang berenang di kanal, dilarang piknik di luar area publik, tak boleh berhenti terlalu lama di atas jembatan hingga jangan membuang sampah sembarangan.
Kampanye ini banyak disebarluaskan lewat media sosial. Seperti akun Instagram Comune Venezia yang telah mengunggah kampanye ini sejak bulan Agustus kemarin. Selain itu, poster-poster juga ditempel di berbagai sisi Kota Venesia untuk mengingatkan para traveler yang berkunjung ke sana untuk berkelakuan baik.
Jika aturan dalam kampanye tersebut dilarang, traveler bisa kena denda yang tidak sedikit. Jumlahnya mulai dari 25 Euro (Rp 395 ribu) sampai 500 Euro (Rp 7,9 juta).
Dikutip dari Lonely Planet, sebelum dikeluarkannya aturan baru beserta denda, memang banyak traveler yang bisa dibilang melakukan hal-hal yang dianggap tidak sopan. Salah satunya adalah wisatawan lokal yang buang air kecil sembarangan di taman, yang akhirnya ia didenda 3.000 Euro (Rp 47 juta).
Judul artikel terkait :
Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta
Alamat link terkait :
Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta
Related Posts :
Bayar Tol di Gardu Mana Pun Seluruh Indonesia Harus Non Tunai
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Membayar jalan tol di gardu tol mana pun seluruh Indonesia harus menggunakan alat pembayaran non tunai, terh… Read More...
Kementerian LHK Dukung Lampung Percontohan Kawasan Konservasi Nasional
LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, … Read More...
Sebelum Pilkada, Proses Perekaman e-KTP Ditargetkan Rampung
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Membahas kesiapan perekaman e-KTP jelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, Menteri Koordinator Bidang Politik, … Read More...
Upah Minimum Provinsi Naik, Disnakertrans Lampung Menetapkan Rp2.074.673
LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) … Read More...
Sembunyikan Sabu dalam Anus, Perempuan Ini Ditangkap BNN di Bandara
SUMSEL, LAMPUNGUPDATE.COM - Ketahuan membawa sabu seberat 489 gram yang disembunyikan dalam anus, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP… Read More...
0 Response to "Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta"
Posting Komentar