KPK Temukan 4 Kelemahan Dana Desa yang Rentan di Korupsi
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Pengelolaan dana desa diduga sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi. Karenanya, KPK mengaku melakukan kajian terhadap pengelolaan dana desa tersebut.
"Dalam konteks pencegahan dana desa, KPK telah menyelesaikan kajian pengelolaan dana desa," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu.
Laode mengatakan hasil kajian tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah. Apalagi dalam pengelolaan dana desa mempunyai kelemahan empat aspek yakni regulasi, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia yang mengelola dana desa.
"KPK pernah menyerahkan hasil kajian itu kepada pemerintah karena KPK melihat kelemahan dalam empat aspek yaitu dari segi regulasi, tata laksana, pengawasan dan kualitas sumber daya manusia yang mengurusi dana desa," kata Laode.
Kajian tersebut dilakukan, menurut Laode pemerintah mengalokasikan dana desa untuk seluruh kabupetan dan kota dengan total Rp67 triliun. Maka dari total anggaran dana desa tersebut, setiap desa mendapatkan Rp1 miliar.
"Kenapa kajian itu penting, karena tahun 2017 pemerintah alokasikan Rp 67 triliun disalurkan melalui kabupaten dan kota, hampir satu miliar per desa. Uang dianggarkan desa Rp67 triliun tidak mencapai sasaran. Berharap KPK semua pihak mengelola dana dengan baik agar tidak terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya. (*)
Alamat link terkait :KPK Temukan 4 Kelemahan Dana Desa yang Rentan di Korupsi
0 Response to "KPK Temukan 4 Kelemahan Dana Desa yang Rentan di Korupsi"
Posting Komentar