Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN

Judul : Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN

Baca Juga:


Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN

Setelah melalui proses persidangan, akhirnya gugatan Calon Kepala Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi Ahmad Dahlan ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Keputusan ini ditetapkan pada, Rabu 16 Agustus di Makassar.
Tim pengacara Pemkab Barru Nur Siri Morok SH, dikonfirmasi Jumat, 18 Agustus membenarkan jika gugatan Calon Kepala Desa Cilellang Ahmad Dahlan ditolak. “Keputusannya sudah ada, yaitu gugatan mantan Calon Kades ditolak, “jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Ahmad Dahlan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait sengketa Pilkades. Dengan nomor perkara 12/6/2017/PTUN.MKS penggugat Ahmad Dahlan dan tergugat Bupati Barru.
Dalam gugatannya, Ahmad Dahlan menilai pelaksana Pilkades yang berlangsung pada 19 Desember dinilai cacat hukum. Ada beberapa item yang menjadi dasar gugatan, salah satunya adalah penetapan Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan 19 Desember, padahal proses pemilihan berlangsung hingga esok harinya yaitu 20 Desember.

SUMBER BACAAN :  http://ift.tt/2id0Bkq
Judul artikel terkait :Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN
Alamat link terkait :Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN"

Posting Komentar