Resahkan Masyarakat, Pengedar Narkoba Ini Dilumpuhkan Polisi
GUNUNGSUGIH, LAMPUNGUPDATE.COM - Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu atas nama Khairudin Alias Syahratu (45) warga Kampung Indraputra Subing, Rt 03 Rw 04 Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Lampung, Rabu, sekira pukul 02.10 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Nurdin Syukri, SH., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Purwanto Puji Sutan, S.Ik., MH., mengatakan, pelaku ditangkap anggota Satres Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini meresahkan masyarakat, dan sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Lampung Tengah. Disuruh menjadi kurirnya, terkadang ibu rumah tangga, atau anak kecil," terangnya, Rabu.
Berbekal informasi, kata dia, anggota Satres Narkoba menangkap pelaku di rumahnya. Saat itu pelaku sedang tidur. Begitu digerebek, pelaku lari sehingga diberi tindakan tegas terukur, dan pelaku dibawa ke rumah sakit untuk tindakan medis.
Ketika pelaku dilumpuhkan serta disuruh menunjukkan barang buktinya, dilemari kamar tidurnya ditemukan 1 bungkus sabu ukuran sedang, yang setelah ditimbang berikut bungkusnya seberat 5,23 gram. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan barang bukti telah disita polisi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (21) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai dengan dua puluh tahun tahun penjara atau seumur hidup," jelas AKP Nurdin Syukri, SH. (*)
Alamat link terkait :Resahkan Masyarakat, Pengedar Narkoba Ini Dilumpuhkan Polisi
0 Response to "Resahkan Masyarakat, Pengedar Narkoba Ini Dilumpuhkan Polisi"
Posting Komentar