Dua Pria ini Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi Rakitan dan Sajam

Judul : Dua Pria ini Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi Rakitan dan Sajam

Baca Juga:


Dua Pria ini Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi Rakitan dan Sajam



LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap SU (36) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan, dan SA (45) membawa senjata tajam (sajam), di jalan poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Lampung, Selasa sore.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Agus Priono, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku saat anggota Polsek sedang melaksanakan patroli di jalan poros Kampung Wono Agung. Petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika hendak diberhentikan sepeda motor itu langsung tancap gas. Melihat kejadian tersebut anggota langsung melakukan pengejaran.

"Setelah berhasil diberhentikan dua pengendara sepeda motor tersebut langsung digeledah dan di badan pelaku SU als RA ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Sedangkan, di badan pelaku SA als GO ditemukan 1 bilah sajam, kemudian para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” terang Kapolsek, Rabu.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong dan 1 bilah sajam dengan sarung warna coklat. Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU alias RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara, untuk pelaku SA alias GO akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam yang bukan profesinya dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)



Judul artikel terkait :Dua Pria ini Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi Rakitan dan Sajam
Alamat link terkait :Dua Pria ini Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi Rakitan dan Sajam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Pria ini Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi Rakitan dan Sajam"

Posting Komentar